KOSAN PUTRI MAKASSAR
MUTMAINNAH
ARSYAN
SYARAT PENYEWA KAMAR
Adapun syarat-syarat seseorang yang dikategorikan dapat menyewa kamar pada kosan ini adalah orang yang memenuhi klasifikasi-klasifikasi berikut ini:
Syarat Personal
Perempuan single. Kosan ini adalah kosan khusus putri dan belum berkeluarga. Kami tidak memperbolehkan wanita yang telah bersuami untuk tinggal bersama suaminya maupun wanita dengan anak balita. Kami juga tidak memperbolehkan wanita untuk tinggal dengan keluarga prianya, seperti dengan saudara kandung, saudara sepupu, kemanakan atau lainnya.
Tidak memiliki jadwal pulang malam dengan frekuensi tinggi. Kami hanya akan memperbolehkan wanita yang memiliki jadwal pulang malam dalam kondisi tertentu/tidak rutin, seperti mahasiswa kedokteran yang harus jaga malam dan lainnya. Namun, kami tidak mempertimbangkan mereka yang memiliki pekerjaan permanent dengan jadwal pulang malam yang rutin/setiap hari.
Memiliki itikad baik. Kami hanya memberikan kesempatan untuk menyewa kamar kosan kepada mereka yang memiliki itikad baik. Dengan sedikit interview, kami akan memutuskan hal tersebut.
Telah membaca dan memahami ketentuan penghuni kosan serta berniat untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan, kami hanya akan memperbolehkan untuk menyewa kamar kepada mereka yang telah membaca dan memahami ketentuan penghuni kosan serta berniat untuk menghormati dan mengaplikasi ketentuan tersebut.
Syarat Administrasi
Mengisi formulir. Sebelum menempati kamar kosan, penyewa wajib untuk mengisi formulir administrasi yang tersedia di website ini. Administrasi ini digunakan untuk keperluan pendataan dan keperluan lainnya. Informasi terhadap identitas penyewa, tidak akan di eksposur ke publik, kecuali adanya permintaan dari instansi pemerintahan terkait.
Melampirkan fotocopy kartu identitas. Sebelum menempati kamar kosan, calon penyewa wajib melampirkan kartu identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)/SIM (Surat Izin Mengemuda)/Kartu Mahasiswa/Siswa.
Membayar uang muka. Calon penyewa dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai penyewa bilamana telah membayar sejumlah uang muka (panjar sewa), sebelum menempati kamar kosan. Booking lisan yang dilakukan tanpa pembayaran uang muka, sifatnya tidak mengikat. Demikian hal booking lisan untuk membayar uang muka pada hari tertentu, tanpa penyerahan uang.
Syarat Pembayaran dan Batas Waktu Uang Muka (Panjar)
Melunasi biaya sewa dan biaya lainnya. Sistem pembayaran sewa kamar dan iuran adalah pembayaran dimuka. Saat calon penyewa ingin menempati kamar kosan, mereka wajib untuk melunasi berbagai biaya sesuai dengan perjanjian sewa, apakah perjajian sewa bulanan, semester ataupun tahunan. Biaya tersebut meliputi:
-
Biaya Jaminan Rp 100.000,-. Biaya jaminan ini adalah biaya untuk penjamin atas properti/fasilitas yang digunakan oleh penyewa. Biaya ini akan dikembalikan bilamana kontrak sewa kamar telah selesai. Namun, bilamana terjadi kerusakan properti, penyewa akan dikenakan biaya sesuai dengan kerusakan, dengan mengurangi sebagian atau secara keseluruhan uang jaminan. Bilamana uang jaminan tersebut belum memenuhi nilai nominal kerusakan, penyewa wajib untuk mengganti kerusakan tersebut sesuai dengan jumlah nominal kekurangan.
-
Biaya sewa kamar. Biaya sewa kamar dikenakan sesuai dengan tarif sewa yang berlaku berdasarkan kategori/tipe kamar. Biaya sewa ini harus dilunasi minimal satu bulan lebih awal sebelum kamar kosan ditempati.
-
Biaya iuran air. Biaya iuran air dapat dikenakan lebih awal sesuai dengan jumlah penyewa yang menempati kamar kosan. Biaya iuran air ini dikenakan perorangan.
Batas Waktu Uang Muka. Bilamana dalam batas waktu yang diperjanjikan setelah pembayaran uang muka/panjar sewa, calon penyewa belum melunasi pembayaran uang sewa bulanan, maka perjanjian sewa yang telah disepakati secara lisan maupun tulisan dinyatakan batal/gugur, dan uang muka/panjar sewa yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali/dikembalikan.
PESAN KAMAR - 0821-9298-2157