KOSAN PUTRI MAKASSAR
MUTMAINNAH
ARSYAN
PERATURAN BAGI PENGHUNI KOSAN
Ketentuan-ketentuan yang wajib untuk dipahami dan ditaati bagi seluruh penghuni kosan. Ketentuan-ketentuan yang tertera dibawah ini dianggap telah dipahami dan bersedia untuk ditaati saat melakukan kontrak penyewaan (pembayaran sewa awal). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan tersebut bersifat mengikat bagi seluruh penghuni kosan sejak pelaksanaan kontrak penyewaan.
Ketentuan Bertamu
Tamu pria. Tamu pria hanya diizinkan untuk berada di ruang tamu atau area selasar dengan menggunakan fasilitas kursi tamu di lantai 1 maupun lantai 2. Dalam kondisi sangat-sangat penting, bilamana menerima tamu pria dalam kamar, kamar tidak boleh dalam kondisi tertutup pada saat menerima tamu pria tersebut (pintu harus terbuka lebar-lebar). Bilamana ketentuan ini dilanggar, maka pemilik berhak untuk mengambil tindakan atau sangki terhadap penyewa, yang dilakukan dapat dengan cara mengeluarkan secara paksa penyewa beserta tamunya.
Adab bertamu. Saat menerima tamu, diharapkan untuk menghormati penghuni kamar lainnya, dengan tidak ribut ataupun berbuat sesuatu yang dapat mengganggu peghuni kamar lainnya.
Waktu bertamu. Waktu jam bertamu hanya hingga pukul 22.00 WITA atau hingga jam 10 malam. Khusus untuk tamu pria, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dapat ditoleransi.
Tamu menginap. Dalam kondisi tamu keluarga ingin menginap, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik atau yang mewakili.
Kategori tamu menginap. Tidak diperbolehkan sama sekali tamu pria menginap di kamar kosan. Untuk tamu keluarga yang masih anak-anak, tidak diperbolehkan berkeliaran yang dapat mengganggu kenyamanan penghuni kamar kos lainnya. Tamu keluarga dengan anak balita, harus terlebih dahulu izin pada pemilik, karena ini dapat mengganggu penghuni kamar lainnya.
Fasilitas parkir kendaaran tamu. Tamu hanya diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas parkir kendaraan yang berada di luar pagar sebela utara bagunan kosan. Fasilitas parkir dalam area pagar kosan, hanya diperuntukan bagi penghuni kamar kosan saja
Adab Bagi Penghuni
Tidak memakai/mengkonsumi barang-barang yang dilarang secara hukum. Setiap penghuni kos dilarang keras untuk mengkonsumi minuman beralkohol maupun menggunakan narkotika atau barang jenis lainnya yang dilarang secara hukum. Bilamana pelanggaran terhadap ketentuan ini terjadi, maka pengenaan sangsi cukup keras, dengan menggeluarkan secara paksa penghuni kos yang bersangkutan.
Tidak memelihara binatang tertentu. Binatang peliharaan seperti kucing dan anjing tidak perbolehkan karena ini dapat mengganggu penghuni kos lainnya yang sangat mungkin tidak senang/suka keberadaan binatang tersebut karena sesuatu hal, seperti alergi maupun takut terhadap binantang tersebut atau hal lainnya.
Turut serta menjaga dan memelihara properti Kosan. Setiap penghuni kos wajib untuk menjaga properti kosan baik yang terdapat di dalam kamar maupun yang berada di luar kamar. Kerusakan properti kosan, dapat berakibat pada ganti rugi sesuai dengan jumlah nominal properti tersebut plus ongkos pengerjaannya.
Tidak membuang sampah pada saluran air maupun toilet. Membuang sampah seperti pembalut maupun sampah jenis lainnya dapat mengakibatkan saluran air pembuangan maupun toilet tersumbat. Bilamana terdapat sumbatan, penghuni kosan akan dikenakan biaya pengantian dan perbaikan sesuai dengan nilai penggantian /perbaikan.
Tidak memasak di selasar atau di depan kamar. Diingatkan bahwa untuk kenyamanan bersama dilarang memasak di selasar atau di depan kamar masing-masing karena akan mengotori dinding selasar dan akan mengundang semut akibat dari percikan-percikan minyak di dinding selasar. Silahkan anda memasak di bawah tangga menuju lantai tiga, ataupun pada bagian belakang ujung selasar.
Bersikap tenggan rasa dengan sesama penghuni lainnya. Setiap penghuni kos, wajib menghormati penghuni kos lainnya dengan tidak membuat sesuatu yang dapat mengganggu seperti ribut/gaduh, memutar musik atau sejenisnya secara berlebihan, menggunakan barang-barang penghuni lainnya tanpa seizin pemilik.
Selalu menjaga kebersihan kamar dan selasar. Untuk kenyaman anda dan penghuni lainnya, setiap peghuni bertanggungjawab untuk menjaga kebersihan kamar masing-masing dan bertanggungjawab secara bergiliran untuk membersihkan selasar didepan kamar masing-masing.
Bertanggungjawab secara bersama-sama menjaga keamanan selasar. Untuk keamanan bersama, bilamana malam hari, dapat menutup pintu selasar besi rapat-rapat.
Menutup kerang air setelah digunakan. Setiap penghuni kos wajib menggunakan sumber air secara bijak dengan menutup kerang air setelah digunakan. Bila penghuni kos membuka kerang air saat sedang keluar, akan dikenakan denda pemborosan air. Besaran denda sesuai dengan taksiran pemborosan yang terjadi.
Memarkir kendaaraan sesuai dengan tempat yang disediakan. Setiap penghuni yang memiliki kendaaraan, dapat memarkir kendaraannya di tempat parkir dalam area pagar kosan, tetapi tidak diizinkan untuk memarkir kendaraan di bagian pintu masuk
Pembayaran Sewa, Iuran Air dan Tarif Listrik
Pembayaraan sewa kamar. Penghuni kosan wajib membayar biaya sewa kamar sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran. Bilamana karena sesuatu hal penghuni tidak berada di lokasi saat jadwal jatuh tempo pembayaraan sewa, wajib bagi penghuni untuk menghubungi pemilik dan meminta penudaan sampai batas waktu tertentu. Penghuni yang tidak ada berada dilokasi selama satu bulan, dan belum membayar sewa kosan, tidak diperbolehkan untuk mendapat akses ke kamar hingga pelunasan pembayaran.
Pembayaran iuran air. Penghuni kosan juga dikenakan biaya iuran air per kepala. Pembayaran iuran air tersebut bersamaan dengan pembayaran sewa kamar dan biaya listrik.
Pembayaran tarif listrik. Bagi kamar yang masih menggunakan meteran konvensional, pembayaraan tarif listrik terhitung sejak penetapan kontrak penyewaan. Olehnya, pembayaran tarif listrik juga dibayar bersamaan dengan pembayaraan iuran lainnya (iuran air dan sewa kamar)
Lainnya
Ketentuan-ketentuan lainya yang belum aturakan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku ataupun nilai atau norma-norma masyarakat yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas musyawarah dan munfakat.
PESAN KAMAR - 0821-9298-2157